Terima BOS SMA, Biaya SPP Harus Turun
Minggu, 14 Juli 2013 – 05:09 WIB
Kemendikbud saat ini hanya mengatur pemberian sanksi terkait pencairan atau penggunaan dan BOS SMA itu. Bukan terkait besaran SPP yang dibebankan kepada siswa. Sanksi pencairan BOS SMA tadi diantaranya untuk instansi maupun oknum.
Untuk instansi berupa teguran lisan maupun tertulis. Selain itu sekolah juga bisa masuk dalam daftar hitam (black list) dan tidak akan menerima bantuan dari Direktorat Pembinaan SMA Kemendikbud lagi.
Sedangkan untuk oknum yang terlibat penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana BOS SMA ini, dikenai sanksi kepegawaian seperti mutasi, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai PNS. Selain itu juga bisa sanksi pengembalian kerugian negara. (wan/kim)
JAKARTA – Setelah digelontor bantuan operasional sekolah menengah atas (BOS SMA) sebesar Rp 2,118 triliun, biaya pendidikan di jenjang SMA
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cheeky Peeky Playhouse Tawarkan Kurikulum Reggio Emilia Bagi Anak Usia Dini
- Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024, Besok Pengumuman, Cermati Seluruh Tahapannya
- UPN Veteran Jatim Komitmen Mendukung Digitalisasi di Desa
- Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai 15 Mei, Hanya di Link Ini
- Keren, 36 Siswa SMA Labschool Cirendeu Diterima Kampus Terbaik Dunia
- Kipin Dinobatkan Sebagai Salah Satu Perusahaan EdTech Top Dunia 2024