Terima Dana Korupsi Alkes, Emir Moeis Cs Aman

Terima Dana Korupsi Alkes, Emir Moeis Cs Aman
Terima Dana Korupsi Alkes, Emir Moeis Cs Aman
Seperti yang diketahui sebagai Sesmenko Kesra, Soetedjo diduga telah memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan dengan metode penunjukan langsung. Proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,2 miliar yang disebabkan dari penggelembungan anggaran.

Namun, sebenarnya dalam dakwaan Soetedjo, Emir yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR itu bersama enam mantan anggota Panggar DPR lainnya disebut-sebut telah menerima aliran dana. Rinciannya, Emir telah menerima Rp200 juta, Imam Supardi Rp390 juta, Rudianto Tjen Rp350 juta, Ahmad Hafiz Zamawi Rp390 juta, Hasanudin Said Rp150 juta, Musfihin Dahlan Rp160 juta, dan Mariani Baramuli Rp25 juta.

Sementara itu, dalam persidangan kemarin, Soetedjo mengeluhkan sangat sedikitnya pelatihan-pelatihan untuk pada Kuasa Pengguna Anggaran agar tidak terjerumus dalam melaksanakan kebijakannya. Dia beranggapan, banyak para pengguna anggaran seperti dirinya tidak mendapatkan pelatihan.

   

Menurutnya, pelatihan tersebut sangat penting agar para pejabat yang memiliki kekuasaan untuk mempergunakan anggaran bisa mengambil langkah-langkah yang tepat dan tidak melanggar aturan. Sebab, menurutnya, tidak sedikit para pejabat yang terseret korupsi bukan karena niat buruk untuk memperkaya diri, tapi karena kelalaian dan ketidaktahuan. "Pelatihan-pelatihan penggunaan anggaran sangat penting agar kami tidak salah langkah," ucapnya. (kuh)

JAKARTA - Meski disebut-sebut menerima aliran dana hasil korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung 2006 pada Kemenko Kesra, mantan panitia anggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News