Korupsi Kehutanan, Mantan Bupati Siak Segera Disidangkan

Korupsi Kehutanan, Mantan Bupati Siak Segera Disidangkan
Korupsi Kehutanan, Mantan Bupati Siak Segera Disidangkan
JAKARTA - Mantan Bupati Siak, Arwin AS yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera duduk di kursi terdakwa. Sebab, berkas tersangka korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak telah dinyatakan lengkap.

Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja, mengungkapkan bahwa Arwin akan diadili di Pekanbaru, Riau. "Minggu ini baru koordinasi dengan PN Tipikor di Pekanbaru," kata Ade di yang dihubungi wartawan di KPK, Selasa (12/7).

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Rum, menyatakan bahwa dalam waktu dekat KPK akan segera melimpahkan berkasnya ke PN Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Kami akan ke Pekanbaru untuk melimpahkan berkasnya," kata Rum yang ditemui usai persidangan perkara korupsi alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa mantan Sesmenkokesra Sutedjo Juwono di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

seperti diketahui. Arwin ditahan sejak 23 Maret lalu karena terlibat kasus dugaan korupsi penerbitan IUPHHK-HT tahun 2002-2003. Arwin yang belum lama ini berakhir masa jabatannya sebagai bupati, dititipkan di Rutan Polda Metrojaya.

JAKARTA - Mantan Bupati Siak, Arwin AS yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera duduk di kursi terdakwa. Sebab, berkas tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News