Terima Duit, KPK Bidik Dua Jaksa

Terima Duit, KPK Bidik Dua Jaksa
Terima Duit, KPK Bidik Dua Jaksa
JAKARTA- Bukan hanya kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan yang jadi bola liar bagi kejaksaan sampai petinggi sekelas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman harus terjungkal dari posisinya.

jpnn.com - Naga-naganya aliran dana Rp 100 miliar Bank Indonesia bakal juga meminta korban lagi dari kejaksaan. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin bahkan mengatakan tengah mengincar 2 jaksa yang diduga kuat menerima dana Rp 13,5 miliar.

"Dua jaksa yang sudah kita ketahui. Tapi inisial dan nama-namanya baru kita umumkan kalau buktinya  lengkap," kata Jasin, selepas memaparkan hasil pertemuan KPK dengan National Counter Corruption Commission (KPK Thailand) di gedung KPK Jl HR Rasuna Said. Indikasi keterlibatan jaksa dalam kasus BI berawal dari adanya pengakuan

Bendahara Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Ratnawati Priyono saat menjadi saksi mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tipikor, pekan lalu. Menurut Ratnawati, dari total Rp 100 miliar uang YPPI -yang digunakan untuk memuluskan amandemen UU BI dan menuntaskan kasus BLBI- sebanyak Rp 13,5 miliar diantaranya masuk ke Kejaksaan Agung.

Disebutkan, uang dikirim lewat Oey Hoey Tiong -eks Direktur Hukum BI yang juga tengah diadili- untuk diseminasi kasus BLBI dan menangkis isu negatif ke BI.(pra)

Berita Selanjutnya:
Depdagri Makin Panas

JAKARTA- Bukan hanya kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan yang jadi bola liar bagi kejaksaan sampai petinggi sekelas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News