Bupati Lobar Diperiksa Dua Jam

Cuma Ditanya Lima Soal

Bupati Lobar Diperiksa Dua Jam
Bupati Lobar Diperiksa Dua Jam
JAKARTA—Tersangka pertama kasus korupsi ruislagh eks Kantor Bupati lombok barat (Lobar), H Iskandar kembali menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/8) kemarin. Pria yang masih menjadi Bupati definitive Lobar ini, tiba digedung KPK dengan mengenakan mobil tahanan Jenis Kijang warna Hitam, pukul 11.00 Wib.

jpnn.com - Pemeriksaan kali ini, terbilang cukup singkat. H Iskandar hanya diperiksa selama dua jam. Pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, berakhir sekitar pukul 13.00 Wib.

Saat diperiksa untuk yang ketiga kalinya sejak ditahan 2 Mei lalu, Iskandar enggan mengeluarkan sepatah kata pun waktu dicegat saat masuk dan keluar gedung KPK. Iskandar tutup mulut dan berlalu meninggalkan wartawan yang menghadang tangga masuk KPK.

Sama halnya dengan pemeriksaan sebelumnya, siang kemarin, H Iskandar bertolak ke KPK dengan didampingi pengacaranya Haeri Parani SH. Pria yang sempat sakit diruang tahanan Mabes Polri ini, terlihat tegar dengan balutan batik hijau dan celana kain hitam yang ia kenakan.

Sementara itu, Kuasa hukum H Iskandar, Haeri Parani SH yang dikonformasi Lombok Post usai pemeriksaan kliennya mengaku, H Iskandar dipanggil tim penyidik KPK untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus korupsi ruislagh eks kantor Bupati Lobar.

Pada pemeriksaan kali ini, beber Haeri, kliennya diajukan lima pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Pertanyaan penyidik menyangkut surat keputusan (SK) Bupati soal Ruislagh eks kantor Bupati Lobar, dan mengenai rekomendasi komisi C DPRD Lobar. “Penyidik hanya meminta keterangan tambahan saja,” tegas Haeri Parani.

Usai pemeriksaan tambahan ini harap Haeri, kasus yang telah menyeret kliennya menjadi tersangka hendaknya bisa dilimpahkan secepatnya mungkin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Secara terpisah, Humas KPK Johan Budi yang dihubungi di kantor KPK Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa kemarin menjelaskan, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan berkas dua tersangka korupsi ruislagh eks kantor Bupati Lobar akan dilimpahkan ke Tipikor. “Saya tidak berani pastikan. Tapi akan diusahakan secepatnya,” aku Johan.

Diakui Johan, P21 berkas Iskandar dan Izzat sedianya akan dilakukan akhir Juli lalu. Hanya saja, rencana tersebut tidak jadi dilakukan lantaran KPK melakukan beberapa perbaikan. Sayangnya, Johan enggen merincikan perbaikan apa saja yang dilakukan tim penyidik yang menangani kasus ini. “Kalau sudah P21 pasti saya informasikan. Tunggu saja waktunya,” pinta Johan.

JAKARTA—Tersangka pertama kasus korupsi ruislagh eks Kantor Bupati lombok barat (Lobar), H Iskandar kembali menjalani pemeriksaan di kantor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News