Terima Gratifikasi Dollar, Rudi Terancam 20 Tahun Bui
jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini terancam 20 tahun penjara. Hal ini karena menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi terbukti menerima hadiah dan janji, berupa uang sebesar 200 ribu dolar Singapura, 900 ribu dolar Amerika dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Serta, 522.500 dolar Amerika dari Artha Meris Simbolon.
Ancaman hukuman ini terungkap dalam berkas dakwaan Rudi yang dibacakan oleh JPU KPK dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (7/1).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa Riyono saat membacakan dakwaan Rudi.
Dalam perkara ini Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Riyono mengatakan bahwa penerimaan uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar Amerika diterima Rudi terkait tugas dan jabatannya selaku Kepala SKK Migas.
Di antaranya, adalah menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondemsat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk priode Juli 2013.
Selain itu, Rudi juga menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk priode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd. Ia juga menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah Bagian Negara untuk priode Agustus 2013.
Menurut Jaksa KPK, Rudi juga menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara sengan Kondensat Senipah Bagian Negara pada 4 Juli 2013 untuk priode Agustus 2013.
JAKARTA -- Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini terancam 20 tahun penjara.
- Dasco Buka Suara Soal Susunan Kabinet Prabowo Beredar di Medsos: Tak Ada Satupun Versi yang Benar
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak
- Pascagempa di Garut, Jasa Marga Pastikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Aman
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi