Terima Gratifikasi Rp 469,4 M, Bu Rita Terancam 20 Tahun Bui
Rabu, 21 Februari 2018 – 21:42 WIB

Rita Widyasari memakai baju tahanan KPK. Foto: Miftah/Jawa Pos/dok.JPNN.com
JPU menjerat Rita dan Khairudin dengan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.
Baik Rita maupun tim penasihat hukumnya memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU. "Kami tidak akan mengajukan eksepsi, tapi kami menolak semua dakwaan," ujar Rita.(ce1/rdw/JPC)
Bupati Kukar Rita Widyasari mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia didakwa menerima gratifikasi Rp 469,4 miliar.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak