Terima IKAPPI, Bamsoet Dukung Terbentuknya UU Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional

Terima IKAPPI, Bamsoet Dukung Terbentuknya UU Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung usulan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) yang menekankan perlunya Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional. Foto: MPR RI

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019, Bamsoet menyebut jumlah pasar tradisional di Indonesia mencapai 14.182 unit.

Di sisi lain, lanjutnya, menurut Kementerian Perdagangan, dari berbagai keberadaan pasar tradisional tersebut, menjadi tempat perniagaan bagi 12,6 juta pedagang tradisional.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan IKAPPI juga menegaskan sikap mereka menolak pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok (Sembako).

Sebagaimana termuat dalam Pasal 44E RUU Perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Padahal dalam UU Cipta Kerja, sudah diatur bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat, dikecualikan dari PPN.

"Pengenaan pajak terhadap Sembako sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Khususnya sila ke-5 'Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia'. Masih banyak cara lain yang bisa dilakukan Kementerian Keuangan untuk mendongkrak pendapatan negara, tanpa perlu memberatkan rakyat kecil," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga mendorong percepatan vaksinasi terhadap para pedagang tradisional. Tercatat setidaknya sudah ada 1.762 kasus positif Covid-19 terhadap para pedagang tradisional yang tersebar di 286 pasar tradisional.

Akibatnya, 68 orang di antaranya meninggal dunia dan 207 pasar sempat ditutup sementara.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung usulan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) yang menekankan perlunya Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News