Terima IKAPPI, Bamsoet Dukung Terbentuknya UU Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional

Terima IKAPPI, Bamsoet Dukung Terbentuknya UU Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung usulan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) yang menekankan perlunya Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional. Foto: MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung usulan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) yang menekankan perlunya Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional.

Menurut Bamsoet, RUU tersebut sebagai bentuk perhatian dan tanggungjawab negara terhadap keberadaan para pedagang pasar tradisional.

Bamsoet mengatakan pedagang telah menjadi mitra strategis bagi berbagai perangkat pemerintahan, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Koordinator Perekonomian.

Namun hingga saat ini belum memiliki perangkat hukum sebagai perlindungan.

Padahal, berbagai stakeholders tersebut juga meminta data tentang kondisi pedagang pasar tradisional kepada IKAPPI.

Mulai dari yang terkena Covid-19, dinamika omset penjualan pedagang pasar, hingga perputaran uang di berbagai pasar tradisional.

"Namun ironisnya, menurut IKAPPI hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat hukum berupa undang-undang yang melindungi keberadaan pedagang pasar tradisional. Sementara profesi kerakyatan lainnya, seperti nelayan dan petani sudah memiliki undang-undangnya sendiri," ujar Bamsoet usai menerima pengurus IKAPPI, di Jakarta, Selasa (22/6).

Bamsoet menilai tidak berlebihan jika pemerintah segera merumuskan Undang-Undang tentang Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung usulan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) yang menekankan perlunya Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News