Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR

Menjawab harapan tamunya untuk melakukan kunjungan balasan, Siti Fauziah atau Bu Titi mengatakan akan mempertimbangkan matang-matang undangan tersebut.
Sebab, saat ini Setjen MPR tengah mempersiapkan berbagai agenda penting yang harus dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Setjen MPR sudah pernah menerima kunjungan sekretariat parlemen Korsel. Saat itu mereka juga menyampaikan undangan kunjungan balasan, tetapi kunjungan balasan tersebut tak kunjung terlaksana,” kata Bu Titi..
Menyangkut organisasi Setjen MPR, Bu Titi menyampaikan Sekretariat Jenderal MPR terdiri dari aparatur sipil negara (ASN).
Untuk bisa menjadi ASN di Setjen MPR, mereka harus mendaftar dan mengikuti tes masuk ASN, sebelum akhirnya diterima dan ditempatkan di MPR.
Saat ini, jumlah ASN di lingkungan MPR sekitar 700 orang.
“Ini sedikit berbeda dengan sekretariat parlemen di Korsel. Di sana, pegawai sekretariat bisa berasal dari kalangan parlemen yang merekomendasikan sejumlah nama untuk diterima menjadi pegawai di sekretariat parlemen Korsel,” ungkap Siti Fauziah.
Terkait tugas dan wewenang MPR, Bu Titi menjelaskan MPR memiliki wewenang antara lain, mengubah dan menetapkan konstitusi, melantik presiden dan wakil presiden, memberikan keputusan terhadap usulan DPR untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden.
Plt Sekjen MPR Siti Fauziah menerima kunjungan delegasi Sekretariat Parlemen Korsel yang dipimpin Sekretaris Parlemen Park Tae-hyung
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN