Terima Pesan APK Surat Tilang di WhatsApp, Pria Ini Kehilangan Uang Miliaran Rupiah

Terima Pesan APK Surat Tilang di WhatsApp, Pria Ini Kehilangan Uang Miliaran Rupiah
Pelaku saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria berinisial ES (23) warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

ES ditangkap karena melakukan penipuan mengatasnamakan kepolisian dengan modus mengirimkan APK surat tilang.

Korban adalah salah satu warga Kota Palembang berusia 58 tahun yang tak disebutkan namanya. 

Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku mengirimkan surat tilang via WhatsApp kepada korban.

Korban yang tanpa sengaja mengklik link APK tersebut seketika langsung disadap oleh pelaku. 

"Pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap isi SMS, rekening, dan email korban melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Setelah meretas email korban, pelaku juga meretas mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban, dari sana saldo korban terkuras, " ungkap Putu, Rabu (27/9).

Tak hanya sekali, pelaku menguras saldo rekening korban selama tiga hari berturut-turut, mulai 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023.

"Pelaku menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang yang dikuras dari rekening korban dengan total transaksi lebih dari 100 kali dan kerugian mencapai Rp 2,3 miliar," ujar Putu.

Pelaku mengirimkan APK surat tilang dan menarik uang dari rekening korban penerima chat sebesar Rp 2,3 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News