Terima SK PPPK, Ketum Honorer Menangis Melihat Masa Kontrak Kerja, Sabar Ya

Terima SK PPPK, Ketum Honorer Menangis Melihat Masa Kontrak Kerja, Sabar Ya
Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono saat teken kontrak kerja PPPK guru. Foto: Dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono akhirnya menerima surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK), Rabu (27/4). 

Perasaannya bercampur aduk saat menerima SK PPPK itu. 

Sebab, dia tidak menyangka masa kontraknya hanya setahun. 

Hal itu tidak sesuai dengan usulan FHNK2I yang diperjuangkan selama lima tahun ini.

Menurut Sutopo, FHNK2I mengusulkan masa kontrak lima tahun dan diperpanjang secara berkala sampai usia pensiun 60 tahun.

"Saya tidak bisa bilang apa-apa. Senang, bersyukur campur-aduk dengan kecewa. Saya gagal total memohon agar diperjuangkan masa kerja lima tahun," kata Sutopo kepada JPNN.com, Rabu (27/4).

Walaupun kecewa, Sutopo tetap menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat dan daerah.

Dia berharap jika saat ini mereka hanya dikontrak 1 Mei 2022 sampai 30 April 2023, maka tahun depan bisa menjadi lima tahun. 

Ketum honorer menangis begitu melihat masa kontrak kerja sebagai PPPK setelah menandatangani kontrak kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News