Terima Suap di Tiongkok, Mantan Presiden Interpol Dihukum 13 Tahun Penjara

Terima Suap di Tiongkok, Mantan Presiden Interpol Dihukum 13 Tahun Penjara
Mantan Presiden Interpol Meng Hongwei. Foto: Wikipedia

jpnn.com, BEIJING - Mantan Presiden Interpol Meng Hongwei divonis hukuman penjara selama 13 tahun enam bulan dan denda sebesar 2 juta yuan atau sekitar Rp 3,9 miliar atas dakwaan menerima suap.

Dalam persidangan di Pengadilan Tingkat Tinggi Tianjin, Selasa (21/1), mantan wakil menteri keamanan publik (MPS) Tiongkok itu mengaku bersalah dan tidak mengajukan upaya banding.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa Meng telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Komite Kementerian Partai Komunis Tiongkok, wakil MPS, dan direktur Badan Keamanan Laut Tiongkok untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok terkait dengan jabatannya.

Terdakwa juga berusaha mendapatkan keuntungan yang tidak sah dan menerima pemberian bingkisan dan properti senilai lebih dari 14,46 juta yuan (Rp 28,6 miliar) secara ilegal.

Polisi berusia 67 tahun itu mulai menjabat wakil MPS pada 2004. Kemudian menjadi presiden Interpol periode 2016-2018 dalam sidang umum ke-85 di Nusa Dua, Bali, pada November 2016.

Sejak saat itu, Meng mulai menjalankan tugasnya di kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Seperti diberitakan ANTARA sebelumnya, Meng meninggalkan Prancis pada 20 September 2018. Setelah Meng tidak berhasil dihubungi, istri terdakwa, Grace Meng melapor kepada kepolisian di Prancis pada 4 Oktober 2018 perihal kehilangan sang suami.

Misteri tersebut baru tersingkap setelah Komisi Pengawas Korupsi Tiongkok (NSC) pada 7 Oktober 2018 malam mengumumkan bahwa Meng yang saat itu juga merangkap Wakil MPS ditahan atas tuduhan pelanggaran hukum. (ant/dil/jpnn)

Mantan Presiden Interpol Meng Hongwei divonis hukuman penjara selama 13 tahun enam bulan dan denda sebesar 2 juta yuan atau sekitar Rp 3,9 miliar atas dakwaan menerima suap.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News