Terima THR dari Uang Haram, Silakan Berlebaran di Tahanan

Terima THR dari Uang Haram, Silakan Berlebaran di Tahanan
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani saat digelandang ke gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Setelah DPRD Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, KPK membongkar indikasi bagi-bagi “THR” di DPRD Kota Mojokerto melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/6) sampai Sabtu (17/6) itu.

Sebanyak 6 orang diamankan dari OTT tersebut. Diantaranya, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PNO), Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq (UF) dan Abdullah Fanani (ABF) serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto (WF). Ada uang Rp 470 juta yang diamankan dalam OTT itu.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, OTT diawali dengan mendatangi kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAN pada Jumat (16/6) malam pukul 23.30.

Di situ tim KPK mengamankan 3 orang. Yakni, Purnomo, Umar dan salah seorang perantara berinisial H. Di saat hampir bersamaan, tim KPK lain menangkap Wiwiet di sebuah jalan protokol di Mojokerto.

Setelah mengamankan ke 4 orang itu, tim KPK kemudian menangkap Abdullah Fanani pada Sabtu (17/6) dini hari pukul 00.30.

Selang 30 menit kemudian, satgas mengamankan seorang perantara berinisial T di kediamannya di Kota Mojokerto.

Semua pihak yang ditangkap langsung digiring ke Polda Jatim di Surabaya sebelum akhirnya diboyong ke Jakarta siang kemarin.

Uang Rp 470 juta yang diamankan KPK berasal dari 3 orang berbeda. Perinciannya, Rp 140 juta ditemukan di mobil pribadi Wiwiet, Rp 300 juta dari tangan perantara H dan Rp 30 juta diamankan dari perantara T.

Setelah DPRD Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, KPK membongkar indikasi bagi-bagi “THR” di DPRD Kota Mojokerto melalui operasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News