Terima THR dari Uang Haram, Silakan Berlebaran di Tahanan

Terima THR dari Uang Haram, Silakan Berlebaran di Tahanan
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani saat digelandang ke gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

”Dari hasil pemeriksaan sementara, Rp 300 juta untuk pembayaran komitmen Rp 500 juta untuk pengalihan anggaran di Dinas PUPR,” jelas Basaria di gedung KPK, kemarin (17/6).

Terkait dengan komitmen fee Rp 500 juta, Basaria menjelaskan bahwa ada kesepakatan antara pimpinan dewan dan kepala dinas tersebut.

Suap itu diberikan agar legislatif menyetujui perubahan plot anggaran hibah Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan di Dinas PUPR Kota Mojokerto untuk tahun anggaran 2017. Nilainya Rp 13 miliar.

Bagian dari pembayaran tahap pertama komitmen fee itu sebelumnya sudah terealisasi pada 10 Juni lalu.

Yakni, sebesar Rp 150 juta. Nah, uang Rp 300 juta yang diamankan dari OTT kemarin merupakan pembayaran tahap kedua dari pembayaran komitmen fee Rp 500 juta yang belum diterima para pimpinan dewan. ”PENS ini tidak bisa (diubah) karena dana dari pusat,” jelasnya.

Sementara uang Rp 170 juta merupakan bagian dari duit setoran triwulanan Kadis PUPR untuk pimpinan dewan. Praktik itu hampir sama dengan yang diungkap KPK di DPRD Jatim.

Modusnya, Kadis menyetor uang secara rutin untuk “menutup” fungsi pengawasan tugas dan penggunaan anggaran dinas yang memang melekat di DPRD.

Sampai tadi malam, 4 tersangka dan 2 orang perantara yang berstatus saksi diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK.

Setelah DPRD Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, KPK membongkar indikasi bagi-bagi “THR” di DPRD Kota Mojokerto melalui operasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News