Terima THR, Guru PPPK di Daerah: Jumlahnya Masyaallah, Semoga Jadi Berkah

Terima THR, Guru PPPK di Daerah: Jumlahnya Masyaallah, Semoga Jadi Berkah
Uang Rupiah. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, SLEMAN - Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 akhirnya bisa menikmati THR untuk kali pertama.

Komponen THR itu terdiri atas satu bulan gaji tanpa potongan iuran kesehatan, kematian, kecelakaan kerja, dan lainnya.

"Alhamdulillah hari ini kami sudah menerima THR. Kami sangat bersyukur akhirnya bisa merasakan THR dari pemerintah," Kata Diana Widawati, guru PPPK di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, kepada JPNN.com, Rabu (5/5).

Pengajar di SD Negeri Ngaglik itu mengaku tidak menyangka jumlah THR tersebut banyak. Oleh karena itu, Diana kaget ketika ponselnya menerima pesan singkat berisi pemberitahuan dana THR.

"Lihat jumlahnya masyaallah, semoga jadi berkah," ucapnya.

Lantas berapa nominal THR bagi PPPK?

Leger THR bagi PPPK di wilayah Jawa Barat menunjukkan tidak ada komponen tunjangan fungsional di dalamnya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN dan Pensiunan menyebutkan PPPK mendapatkan 100 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan umum sesuai jabatan dan pangkat golongan (tunjangan fungsional).

Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 akhirnya bisa menikmati THR untuk kali pertama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News