Terima Tunjangan Kinerja, Gaji PPPK Makin Besar

Terima Tunjangan Kinerja, Gaji PPPK Makin Besar
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Artinya, meski PPPK tahap pertama (rekrutmen Februari 2019) dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) sudah bekerja belasan hingga puluhan tahun, tetap dihitung nol tahun begitu mereka resmi kontrak PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dimintai komentarnya soal gaji dan tunjangan PPPK mengatakan, sejatinya sebagai aparatur sipil negara (ASN), take home pay yang diterima PPPK sama dengan PNS untuk kelas jabatan sama.

Karena ingin disamakan itulah makanya saat penetapan regulasi gaji PPPK, ada afirmasi yang diberikan pemerintah berupa penambahan besaran gaji sebagai kompensasi atas pemotongan pajak penghasilan sebesar 10 persen. Dengan demikian, gaji PPPK yang diterima sama dengan PNS.

"PPPK selain menerima gaji juga mendapatkan tunjangan seperti PNS. Misalnya tunjangan kinerja, besarannya harus sama dengan PNS, gaji ke-13, gaji ke-14, dan lainnya," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Sabtu (6/2).

Khusus tunjangan kinerja yang diberikan per bulan, lanjut Bima, itu tergantung kemampuan fiskal daerah. Ada daerah yang kemampuan fiskalnya besar malah memberikan tunjangan kinerja lebih besar dibandingkan gaji pokok.

Sebagai contoh adalah DKI Jakarta, Surabaya, dan lainnya yang mengalokasikan tunjangan kinerja lebih besar dari gaji pokok.

Sementara ada daerah yang memberikan tunjangan kinerja di bawah gaji pokok, dan pula yang sama dengan gaji pokok.

"Jadi untuk tunjangan kinerja PPPK instansi daerah, besarannya mengikuti kemampuan anggaran pemda. Pusat enggak mengatur itu," tegasnya.

Kepala BKN Bima Haria mengatakan PPPK juga menerima tunjangan kinerja yang besarannya tergantung kemampuan daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News