Terima Tunjangan Kinerja, Gaji PPPK Makin Besar

Terima Tunjangan Kinerja, Gaji PPPK Makin Besar
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang mencapai Rp 3,85 juta setelah dipotong PPN dan iuran kesehatan akan bertambah besar bila sudah ditambahkan tunjangan kinerja.

Sesuai  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 16 Desember 2020, PPPK akan menerima sejumlah hak keuangan.

Hak-hak yang diterima PPPK itu adalah gaji pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Kemudian tunjangan pengabdian di wilayah terpencil dan tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu PPPK juga mendapat jaminan kesehatan dan jaminan hari tua, yang iurannya dipotong dari gaji.

Sedangkan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah disebutkan, PPPK menerima gaji dan tunjangan anak dan istri/suami, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan lainnya.

Untuk standar gaji PPPK termaktub dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Di mana golongan PPPK dipetakan hingga XVII atau setara dengan IV/e.

Perhitungan gaji PPPK ini berbeda dengan PNS, di mana pada PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 pasal 20B disebutkan masa kerja PPPK dihitung nol tahun.

Kepala BKN Bima Haria mengatakan PPPK juga menerima tunjangan kinerja yang besarannya tergantung kemampuan daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News