Terimpit Kebutuhan, Bu Fitri Pilih Pekerjaan Terlarang
Rabu, 10 Juli 2019 – 09:29 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Fitri dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga:
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kami tidak akan biarkan sabu-sabu merajalela di Bumi Batiwakkal,” tuturnya. (*/yat/udi)
Ibu rumah tangga bernama Fitri (44) nekat menjadi pengedar sabu-sabu dengan alasan terimpit kebutuhan ekonomi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Bocah Perempuan di Berau Kaltim Diterkam Buaya
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga