Terjadi Obstruction of Justice di Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan?

Terjadi Obstruction of Justice di Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan?
Reza Indragiri Amriel soal kasus AKBP Achiruddin Hasibuan. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP Reza Indragiri Amriel menyoroti kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang sempat mangkrak.

Pria yang pernah mengajar di PTIK/STIK itu pun menyinggung adanya indikasi terjadi obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Sebab, kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sudah terjadi akhir 2022 lalu.

Kasus itu baru mendapat atensi Polda Sumut setelah viral di media sosial baru-baru ini.

"Berbulan-bulan laporan mangkrak. Apakah ada tanda-tanda upaya obstruction of justice? Ini PR bagi Propam Polri," ujar Reza kepada JPNN.com, Rabu (26/4).

Menurut Reza, kalau ada obstruction of justice di kasus penganiayaan tersebut, maka polisi bisa saja digugat untuk bayar police misconduct compensation kepada korban.

"Namun, sepertinya belum ada preseden gugatan semacam itu di sini. Di Barat sudah biasa. Sekaligus, ini mekanisme kontrol terhadap kerja polisi," ucapnya.

Sebelumnya, Reza juga mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan bisa dipidana setelah anaknya, Aditya Hasibuan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral di Medan, Sumatera Utara.

Reza Indragiri Amriel menyinggung indikasi obstruction of justice di kasus penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News