Terjerat 2 Kasus, Saipul Jamil Bebas, Langsung Menuju Dua Makam

Terjerat 2 Kasus, Saipul Jamil Bebas, Langsung Menuju Dua Makam
Pedangdut Saipul Jamil bebas murni, keluar dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Foto: ANTARA/Yogi Rachman

jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil mulai hari ini (2/9) sudah bisa menikmati kebebasan setelah lima tahun menjalani masa pemenjaraan di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Saipul Jamil bebas murni setelah menjalani masa hukuman terkait dua perkara yang menjeratnya, yakni pencabulan dan penyuapan.

Pria kelahiran 31 Juli 1980 itu terjerat kasus pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016.

Mantan suami Dewi Perssik itu sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumnya diperberat menjadi lima tahun penjara.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil dinyatakan terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp250 juta sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara.

Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan mengungkapkan, Saipul Jamil selama dipenjara mendapatkan remisi atau pengurangan masa pemenjaraan sebanyak 30 bulan.

Setelah bebas murni dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Saipul Jamil mengungkapkan keinginanya yakni ziarah ke makam orang tua dan mandi di laut.

Salah satunya ke makam istrinya, Virginia Anggraeni, yang tewas pada kecelakaan maut di Tol Cipularang pada 3 September 2011 silam.

Saipul Jamil bebas hari ini setelah 5 tahun dipenjara akibat dua kasus yang menjeratnya, simak kalimatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News