Terjerat Kasus Narkoba, Jeff Smith Dituntut 6 Bulan Penjara dan atau Rehabilitasi

Terjerat Kasus Narkoba, Jeff Smith Dituntut 6 Bulan Penjara dan atau Rehabilitasi
Aktor Jeff Smith tersandung kasus narkoba. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jeff Smith dituntut hukuman enam bulan penjara dan atau enam bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan oleh JPU pada Kamis (19/8).

Ibu Jeff Smith, Areistiani bersama kekasih pesinetron tersebut, Aisyah Aqilah, hadir dalam persidangan sore tadi.

JPU pun menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Barat untuk mengadili terdakwa.

"Satu, menyatakan Jeff Smith secara sah bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan 1 pada diri sendiri sebagai mana yang didakwakan," ujar JPU membacakan tuntutannya dalam ruang persidangan.

"Dua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa tahan terdakwa dan menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi selama 6 bulan di BNN Lido," sambungnya.

Nantinya Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang akan memutuskan apakah bintang film Alas Pati itu akan direhabilitasi atau dipidana penjara.

Jeff Smith didakwa dengan dua pasal atas perkara penyalahgunaan narkoba yakni Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pesinetron 23 tahun itu sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (15/4) pukul 03.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan urine, pemain film Alas Pati itu positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Hingga kini, Jeff Smith masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Barat. (mcr7/jpnn)


Aktor Jeff Smith dituntut hukuman enam bulan penjara dan atau enam bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh JPU.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News