Terjerat Kasus Narkoba, Jefri Nichol Terancam Hukuman Pidana 12 Tahun

Terjerat Kasus Narkoba, Jefri Nichol Terancam Hukuman Pidana 12 Tahun
Jefri Nichol (tengah) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jefri Nichol terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Senin (9/9) lalu. 

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republika lndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Jaksa Jefri Hardi.

Dalam dakwaan tersebut terungkap bahwa Jefri Nichol mendapat ganja dari temannya bernama Triawan. Bintang film Dreadout itu menggunakan narkoba kelas 1 itu lantaran mengaku kesulitan tidur.

Setelah mendapat ganja, Jefri rupanya tak langsung menggunakannya. Dia menyimpan ganja itu di kulkas kamar kos.

“Ganja tersebut baru digunakan terdakwa pada 17 Juli 2019 sebanyak 1 linting. Selanjutnya digunakan lagi pada Jumat, 19 Juli 2019 sekira pukul 22.00 WIB sebanyak 1 linting sebelum terdakwa tidur,” kata Jaksa Jefri Hardi.

Selanjutnya, pada 22 Juli 2019, terdakwa didatangi aparat Polres Jakarta Selatan. Setelah rumah Jefri digeledah, petugas menemukan 1 buah amplop putih berisi ganja dengan berat bruto 6,01 gram di dalam kulkas. Lantas, Jefri pun diamankan aparat.(mg7/jpnn)

Aktor Jefri Nichol terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News