Terjerat Perselingkuhan, Kompol D Dimutasi ke Sini

Terjerat Perselingkuhan, Kompol D Dimutasi ke Sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Polda Metro Jaya, Kompol D dimutasi terkait dengan kasus pelanggaran kode etik profesi Polri.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 yang diterima pada Senin (31/1).

Menurut surat telegram tersebut terdapat 180 polisi yang dimutasi salah satunya Kompol D.

"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada punishment dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu.

Kompol D dimutasi dari jabatan sebelumnya Kepala Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya.

Trunoyudo juga menambahkan pemeriksaan terhadap Kompol D masih berlangsung dan menegaskan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi.

"Program Bapak Kapolda (Irjen Fadil Imran) jelas, komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karier, ada reward, pasti ada punishment," ujarnya.

Sebelumnya Kompol D telah diperiksa karena melanggar kode etik profesional Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kompol D terjerat perselingkuhan dengan wanita yang tersandung kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News