Terjerat Pinjol Ilegal, Hubungi Layanan Pengaduan Ini, Resmi Milik OJK

Terjerat Pinjol Ilegal, Hubungi Layanan Pengaduan Ini, Resmi Milik OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka Warung Waspada Pinjol yang melayani konsultasi dan sosialisasi terkait pinjol ilegal. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka Warung Waspada Pinjol yang melayani konsultasi dan sosialisasi terkait pinjol ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan Warung Waspada Pinjol adalah upaya untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi.

“Hari ini kami buka Warung Waspada Pinjol untuk menampung semua keluhan-keluhan masyarakat, terutama di Jakarta yang terkait dengan pinjol ilegal,” kata Tongam saat membuka Warung Waspada Pinjol di Jakarta, Jumat (16/9).

Tongam menyampaikan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal bisa langsung mendatangi Warung Waspada Pinjol yang berlokasi di The Gade Coffee and Gold Kebun Sirih, Jakarta Pusat, setiap Jumat pada minggu II dan IV pukul 09.00-11.00 WIB.

“Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal, di sini kami hadir bersama teman-teman dari Bareskrim untuk menampung pengaduan dan harapan kami semua ini akan masuk proses hukum apabila dibuktikan dengan adanya teror, intimidasi, atau perilaku tidak menyenangkan yang diterima masyarakat,” ujarnya.

Selain di Jakarta, terdapat 45 Tim Kerja SWI Daerah yang merupakan wadah koordinasi 12 Kementerian dan Lembaga (K/L).

Wadah itu, kata Tongam, dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

"Kami harap sarana pengaduan pinjol dalam bentuk Warung Waspada Pinjol dapat diikuti oleh seluruh Satgas Daerah agar dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan," beber Tongam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka Warung Waspada Pinjol yang melayani konsultasi dan sosialisasi terkait pinjol ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News