Terkait 3 Cara Mengurus Klaim JHT, Bupati Bekasi Mengapresiasi BPJAMSOSTEK

Terkait 3 Cara Mengurus Klaim JHT, Bupati Bekasi Mengapresiasi BPJAMSOSTEK
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, JAKARTA - Dampak pandemi COVID-19, jumlah pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) hingga Juli 2020 terus meningkat.

Akibatnya, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke BPJAMSOSTEK melonjak.

Hingga akhir Mei lalu, BPJAMSOSTEK mencatat sebanyak 832.000 pengajuan klaim JHT.

Kendati begitu, BPJAMSOSTEK juga memastikan telah siap menghadapi melayani sebaik-baiknya peningkatan pengajuan klaim JHT.

Ada tiga opsi yang ditawarkan BPJAMSOSTEK guna pengurusan klaim JHT.

Opsi pertama dengan datang langsung ke kantor BPJAMSOSTEK sambil tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan virus Covid-19.

Kemudian kedua, mendaftar serta mengurus secara online melalui program Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asikl).

Lalu terakhir, pengurusan secara kolektif yang diwakili oleh perusahaan.

Banyak terkena PHK, Klaim Jaminan Hari Tua alias JHT meningkat, BPJAMSOSTEK menyodorkan tiga opsi untuk mengurus klaim JHT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News