Terkait Akil, KPK Sita 21 Mobil

Terkait Akil, KPK Sita 21 Mobil
Mobil mewah ini hanya salah satu dari 21 unit mobil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi terkait mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (28/11) malam sampai Jumat (29/11) menyita 18 unit mobil terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang dengan tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyitaan mobil itu dilakukan secara bertahap. Pertama 16 buah kemudian menyusul dua buah lagi. "Akan menyusul 3 mobil lagi pada siang ini. Sementara ini jumlahnya menjadi 21 unit," kata Johan dalam pesan singkat, Jumat (29/11).

Ia menjelaskan, mobil-mobil itu disita dari 3 tempat, masing-masing di sebuah rumah di Cempaka Putih dan Depok serta di sebuah show room mobil di kawasan Puncak, Bogor. Dengan jumlah tersebut, mobil yang disita terkait kasus Akil ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Mobil-mobil itu diduga di antaranya  dalam penguasaan dan milik Muhtar Effendi, salah satu saksi kasus AM (Akil Mochtar)," kata Johan.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Selain itu, ia disangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada.

Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. Akil juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Muhtar disebut sebagai operator suap untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di wilayah Sumatera. Ia pun pernah menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (28/11) malam sampai Jumat (29/11) menyita 18 unit mobil terkait dengan penyidikan kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News