Terkait 'Coblos Nomor Dua', Jokowi Bisa Dipanggil Paksa Bawaslu

Terkait 'Coblos Nomor Dua', Jokowi Bisa Dipanggil Paksa Bawaslu
Terkait 'Coblos Nomor Dua', Jokowi Bisa Dipanggil Paksa Bawaslu

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah tiga kali secara resmi memanggil calon presiden Joko Widodo (Jokowi), tapi tidak diindahkan, maka Bawaslu berhak memanggil paksa Jokowi.

Jokowi telah dipanggil Bawaslu, terkait pernyataannya "coblos nomor dua" dalam acara pengundian nomor urut capres, 1 Juni di KPU.

"Sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa memanggil paksa seseorang dalam perkara korupsi jika tidak hadir dalam panggilan ketiga. Bawaslu juga bisa memanggil paksa Jokowi jika tidak memenuhi panggilan terkait dugaan pelanggaran kampanye. Para pendukung Jokowi tidak boleh marah dan menuding Bawaslu mempolitisasi karena Bawaslu hanya menjalankan perintah UU," kata Asep, Kamis (6/6).

Untuk mencegah panggil paksa saran Asep, ada baiknya juga Bawaslu menyarankan Jokowi hadir pada pemanggilan berikutnya.

Apalagi ujar Asep, alasan Jokowi tidak hadir karena sudah punya agenda kampanye yang sudah direncanakan. Menurut Asep, itu bukan alasan yang bisa diterima.

"Alasan yang bisa diterima Bawaslu itu karena sakit atau alasan halangan luar biasa yang bisa diterima. Tapi kalau hanya sibuk kampanye dan agenda kampanye yang sudah disusun sejak lama, yah tidak bisa diterima. Bawaslu harus memastikan alasan Jokowi bisa diterima atau tidak, selama bisa diterima, tentu bisa dikompromikan, tapi kalau tidak, pilihannya hanya satu, panggil paksa," tegasnya.

Kalau panggil paksa terjadi, Asep menyayangkan sikap Jokowi karena memberi contoh penegakkan UU.

"Jangankan seorang capres, presiden saja harus taat hukum. Kalau baru jadi capres sudah tidak taat hukum, bagaimana jika sudah jadi presiden?," tanya Asep.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News