Terkait FR, Lahan 18 Meter Persegi Diganti Rp 111 Juta

Terkait FR, Lahan 18 Meter Persegi Diganti Rp 111 Juta
Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SIDOARJO - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sidoarjo menyampaikan hasil appraisal lahan terdampak frontage road (FR) di dua desa di Buduran. Yaitu, Desa Buduran dan Banjarkemantren. Namun, belum seluruh pemilik lahan sepakat dengan nilai ganti rugi yang diberikan.

Salah seorang warga yang tidak sepakat dengan besaran nilai ganti rugi adalah Muriso. Menurut dia, besaran appraisal yang diperoleh terlalu kecil. ''Luas tanah saya 84 meter persegi, tapi hanya dapat Rp 301 juta,'' jelasnya.

Menurut dia, nilai ganti rugi itu seharusnya lebih besar. Sebab, lahan tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal. Setiap hari dia juga membuka usaha jual beli besi tua di tempat tersebut. ''Untuk tempat usaha seharusnya mendapatkan lebih besar,'' katanya.

Muriso enggan menandatangani persetujuan pembayaran. ''Saya konsultasi dulu dengan keluarga dan Kantor Pertanahan Sidoarjo,'' ujarnya.

Lain halnya dengan Suryatun. Warga Desa Banjarkemantren itu menandatangani berkas appraisal. Dia sepakat dengan besaran nilai appraisal. Nilai ganti rugi yang didapatkan mencapai Rp 111 juta. Suryatun menyebutkan bahwa luas tanah miliknya 66 meter persegi. Namun, tidak semuanya terkena proyek FR. Luasan lahan yang dibebaskan pemkab hanya 18 meter persegi. ''Ganti rugi sudah cukup,'' ucapnya.

Kepala Dinas PUPR Sidoarjo Sigit Setyawan memaparkan, musyawarah hasil nilai appraisal FR sudah tiga kali diadakan. Pertama di Kecamatan Gedangan. Dilanjutkan di Kecamatan Waru. Ketiga di Kecamatan Buduran. ''Total, ada 49 berkas,'' ungkapnya.

Sayangnya, dari 49 berkas tersebut, baru 19 pemilik lahan yang menerima hasil appraisal. Selebihnya belum bersepakat karena jumlah nilai ganti rugi dianggap sangat kecil.

Sigit menuturkan, nilai ganti rugi itu sebenarnya sudah cukup tinggi. Besaran nilai appraisal ditentukan harga pasar ditambah dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Rata-rata harga tanah per meter mencapai Rp 3 juta-Rp 5 juta. ''Ganti untung, bukan ganti rugi,'' tegasnya. (aph/c14/ai) 

Sayangnya, dari 49 berkas tersebut, baru 19 pemilik lahan yang menerima hasil appraisal. Selebihnya belum sepakat karena jumlah nilai ganti rugi dianggap kecil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News