Terkait Industri Hasil Tembakau, Pemerintah Jangan mau Diintervensi Pihak Asing

Terkait Industri Hasil Tembakau, Pemerintah Jangan mau Diintervensi Pihak Asing
Sejumlah buruh pabrik rokok sedang bekerja. Ilustrasi Foto: DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS

Selain di Indonesia, filantropis tersebut juga disebut-sebut masuk memberikan dana hibah ke Filipina melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (Food and Drug Administration) di negara itu.

Hal ini diakui oleh FDA Filipina pada saat dengar pendapat dengan Kongres Filipina.

“Lembaga filantropi asing itu juga punya yayasan yang bergerak terhadap perlindungan industri farmasi. Jadi konteksnya adalah kepentingan bisnis semata, tapi dalihnya kesehatan,” seru Firman.

Selain isu kesehatan, Firman melanjutkan, lembaga-lembaga penerima dana dari filantropi asing tersebut juga kerap melakukan sejumlah kampanye lainnya, seperti mendesak pemerintah menaikkan cukai rokok dan membatasi penayangan iklan rokok di media massa.

“MK telah memutuskan bahwa iklan rokok itu dibenarkan, tidak dilarang sama sekali. Hanya jam tayangnya yang disesuaikan supaya tidak memengaruhi anak di bawah umur,” tukas Firman.(antara/jpnn)


Pemerintah berkewajiban melindungi seluruh pihak yang berkontribusi di industri ini, terutama para petani tembakau.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News