Terkait Mutasi ASN, Bupati Alor Dilaporkan ke Bawaslu RI dan KASN

Terkait Mutasi ASN, Bupati Alor Dilaporkan ke Bawaslu RI dan KASN
Perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Alor mengadu ke Bawaslu, Selasa (22/1) terkait kebijakan Bupati Alor memutasi 1.381 ASN. Foto: Ist

Selama enam bulan sebelum digelarnya Pilkada serentak pada 27 Juni 2018, Bupati Alor, Amon Djobo telah memutasi, men-nonjob dan memberhentikan sebanyak 1.381 Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.

"Jumlah ini sangat fantastis. Kami mengindikasikan mereka yang dimutasi adalah keluarga dari lawan politik bupati petahana," imbuhnya.

Atas serangkaian pelanggaran ini kata Heriyanto, Bawaslu RI dituntut untuk mendiskualifikasi bupati petahana sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Imran Duru, dan membatalkan penetapan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Alor terpilih periode 2018-2023.

"Kami meminta Bawaslu RI agar bertindak obyektif untuk menjatuhkan sanksi kepada bupati karena kebijakannya sudah bertentangan dengan undang-undang. Jika kepala daerah melakukan mutasi dalam rentang waktu itu, maka akan dianulir sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada Pilkada," tandasnya.

Diketahui ratusan pejabat eselon 3 dan eselon 4 Kabupaten Alor dinonjobkan dan sebagian lainnya diturunkan jabatannya, padahal tidak pernah melakukan pelanggaran. Selain itu, beberapa ASN yang di pindahkan juga tanpa alasan tanpa alasan yang jelas hanya sekedar untuk memisahkan antara suami dengan istri dengan tempat Tugas Yang berjauhan.

"Demi keadilan di Republik ini, kami bertekad akan terus melakukan perlawanan hingga hak-hak ASN yang menjadi korban mutasi dan demosi dikembalikan seperti semula," pungkasnya.(jpnn)


Bupati Alor dilaporkan ke KASN dan Bawaslu RI berkaitan dengan kebijakan mutasi 1.381 ASN oleh Bupati Alor sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2018 dinilai cacat hukum dan sangat menzalimi para ASN.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News