Terkait Pelabuhan Marunda, Bukti Tidak ada Kepastian Hukum Investasi antara BUMN dengan Swasta?

Juniver mengaku selama berkarir di bidang hukum lebih dari 30 tahun baru kali ini dirinya menemui kasus yang banyak kejanggalan dan kental aroma kepentingan.
"Kasus ini seperti ada negara dalam negara, sehingga menyebabkan tidak adanya kepastian hukum investasi antara BUMN dengan Swasta," tutur Juniver.
Di kesempatan yang sama, ekonom senior Faisal Basri mengatakan pemerintah dan BUMN perlu membangun iklim investasi yang kondusif, mendukung serta melindungi para investor.
Salah satunya menyusun tiga rencana pembangunan yang saling terkait satu dengan yang lain demi mencapai target pembangunan terhadap sektor ekonomi dan sosial.
"Negeri ini terlalu besar untuk dikelola hanya dengan BUMN tidak akan bisa maju. Perlu adanya kerja sama dari inisiatif masyarakat lainnya. Namun, kolaborasi hanya akan lancar kalau tidak disusupi dengan saling titip, jangan sampai ada yang menunggangi kepentingan sendiri," tandas Faisal.(chi/jpnn)
Masalah hukum yang melibatkan PT. Kawasan Berikat Nusantara, Kemenhub dan KCN ini sebenarnya sudah mendapatkan rekomendasi dari POKJA IV.
Redaktur & Reporter : Yessy
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik