Terkait Pelabuhan Marunda, Bukti Tidak ada Kepastian Hukum Investasi antara BUMN dengan Swasta?

Terkait Pelabuhan Marunda, Bukti Tidak ada Kepastian Hukum Investasi antara BUMN dengan Swasta?
Terminal Umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta. Foto dok KCN

Juniver mengaku selama berkarir di bidang hukum lebih dari 30 tahun baru kali ini dirinya menemui kasus yang banyak kejanggalan dan kental aroma kepentingan.

"Kasus ini seperti ada negara dalam negara, sehingga menyebabkan tidak adanya kepastian hukum investasi antara BUMN dengan Swasta," tutur Juniver.

Di kesempatan yang sama, ekonom senior Faisal Basri mengatakan pemerintah dan BUMN perlu membangun iklim investasi yang kondusif, mendukung serta melindungi para investor.

Salah satunya menyusun tiga rencana pembangunan yang saling terkait satu dengan yang lain demi mencapai target pembangunan terhadap sektor ekonomi dan sosial.

"Negeri ini terlalu besar untuk dikelola hanya dengan BUMN tidak akan bisa maju. Perlu adanya kerja sama dari inisiatif masyarakat lainnya. Namun, kolaborasi hanya akan lancar kalau tidak disusupi dengan saling titip, jangan sampai ada yang menunggangi kepentingan sendiri," tandas Faisal.(chi/jpnn)


Masalah hukum yang melibatkan PT. Kawasan Berikat Nusantara, Kemenhub dan KCN ini sebenarnya sudah mendapatkan rekomendasi dari POKJA IV.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News