Terkait Pelabuhan Marunda, Bukti Tidak ada Kepastian Hukum Investasi antara BUMN dengan Swasta?

Terkait Pelabuhan Marunda, Bukti Tidak ada Kepastian Hukum Investasi antara BUMN dengan Swasta?
Terminal Umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta. Foto dok KCN

jpnn.com, JAKARTA - Kelompok Kerja (Pokja) IV Satuan Tugas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi di bawah komando Yasona Laoli menyatakan ada sekitar 139 kasus investasi yang tengah ditangani.

Untuk tahun ini Pokja IV menargetkan bisa merampungkan sebanyak 75 kasus investasi.

Juniver Girsang, praktisi hukum menyatakan dari sekian banyak kasus investasi yang ditangani oleh POKJA IV, salah satunya yakni terkait dengan pelabuhan Marunda.

Masalah hukum yang melibatkan PT. Kawasan Berikat Nusantara, Kemenhub dan KCN ini sebenarnya sudah mendapatkan rekomendasi dari POKJA IV, namun menurut Juniver, pihak KBN sebagai penggugat dan juga pemegang saham KCN tidak pernah mematuhi rekomendasi tersebut.

“Bagaimana mungkin sebuah persero BUMN mengacuhkan rekomendasi dari POKJA IV, bahkan Direkturnya yang bernama Sattar Taba tidak pernah memenuhi panggilan rapat dari POKJA IV,” ujar Juniver dalam acara Obrolan Tempo, di Hotel Atlet Century, Sabtu (27/4).

Saat itu ada beberapa poin penting dari rekomendasi POKJA IV terhadap sengketa pelabuhan Marunda ini antara lain adalah pembangunan dermaga di pelabuhan Marunda harus dilanjutkan karena merupakan proyek strategis nasional.

Namun, pelabuhan yang semestinya sudah rampung sejak 8-9 tahun lalu, hingga saat ini masih jauh dari rancangan semula dan terlunta-lunta.

“POKJA IV sudah bekerja dengan baik dan maksimal, mereka sudah memberikan rekomendasi yang menurut saya sudah sangat baik dan adil. Saya sangat apresiasi kinerja dari POKJA IV. Namun Pak Yasona harus lebih tegas terhadap Direktur KBN, Sattar Taba,” tegas Juniver.

Masalah hukum yang melibatkan PT. Kawasan Berikat Nusantara, Kemenhub dan KCN ini sebenarnya sudah mendapatkan rekomendasi dari POKJA IV.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News