Terkait PPKM Darurat, Begini Permintaan Jokowi Pada Rakyat Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Hal itu dilakukan setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
"“Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covod-19 ini," ujar Presiden Jokowi dalam konfrensi pers di Istana Merdeka, Kamis (1/7).
Eks Gubernur DKI Jakarta itu meminta masyarakat bekerja sama untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19.
"Dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” tegas Jokowi.
Presiden menjelaskan kebijakan PPKM Darurat diambil untuk keselamatan bangsa Indonesia di tengah situasi lonjakan pandemi yang terjadi saat ini.
Menurut Jokowi, beberapa hari terakhir Covid-19 berkembang sangat cepat, karena varian baru.
Hal itu juga menjadi persoalan serius di banyak negara.
Presiden Jokowi menetapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Simak selengkapnya.
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi