Terkait Putusan MA Soal PKPU, Pakar: Keabsahan Presiden Jokowi Telah Final

Terkait Putusan MA Soal PKPU, Pakar: Keabsahan Presiden Jokowi Telah Final
Presiden Jokowi. Foto: Twitter @jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menegaskan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan terhadap PKPU Nomor 5/2019 tidak memiliki implikasi yuridis apa pun terhadap kedudukan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

“Secara konstitusional, keabsahan Presiden Jokowi telah final,” kata Dr. Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa malam.

Putusan MA ini, kata dia, tidak ada dampaknya sama sekali karena secara teknis hukum memang beda, baik dari aspek yurisdiksi kewenangan antara MA dan MK maupun fungsionalisasi serta kepentingan peradilan dalam memutus perkara itu.

Rachmawati Soekarnoputri dkk. diputuskan menang melawan KPU di MA terkait dengan Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Putusan MA tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada tanggal 20 Oktober 2019. Namun, baru dipublikasikan pada pekan ini.

Pada putusan tersebut MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Fahri meminta semua pihak tenang dan tidak berpolemik atas dikabulkannya permohonan gugatan uji materi Rachmawati dkk. oleh MA tersebut.

Ia menegaskan bahwa hasil sengketa Pilpres 2019 yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum apa pun yang tersedia untuk mempersoalkannya lagi.

Putusan MA ini, menurut Fahri, tidak ada dampaknya sama sekali karena secara teknis hukum memang beda, baik dari aspek yurisdiksi kewenangan antara MA dan MK maupun fungsionalisasi serta kepentingan peradilan dalam memutus perkara itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News