Terkait Putusan MA Soal PKPU, Pakar: Keabsahan Presiden Jokowi Telah Final

Terkait Putusan MA Soal PKPU, Pakar: Keabsahan Presiden Jokowi Telah Final
Presiden Jokowi. Foto: Twitter @jokowi
"Saya berpendapat persoalan ini harus kita dudukkan secara hukum agar tidak terjadi kegaduhan-kegaduhan atas tafsir serta opini yang keliru yang dikembangkan," katanya.

Produk putusan MK, lanjut dia, sudah menyelesaikan semua hal yang terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019. Kalau pada hari ini muncul putusan MA, itu tidak terkait dengan keabsahan Jokowi sebagai presiden.

Menurut dia, MA memang diberi kewenangan konstitusional untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap UU, kemudian putusan MA yang mengabulkan gugatan Rahmawati dkk. yang didaftarkan pada tanggal 14 Mei 2019 itu tidak termasuk kasus konkret terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Karena ini merupakan pengujian norma abstrak, bukan melakukan pengujian kasus konkret terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019. Itu merupakan hal yang biasa dalam sistem hukum nasional kita saat ini," katanya menjelaskan.

Jika gugatan Rachmawati dkk. dikaitkan dengan sengketa hasil Pilpres 2019, Fahri menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat karena hasil sengketa Pilpres 2019 yang bersifat konkret sudah diadu melalui mekanisme ketatanegaraan dan proses ajudikasi yang bersifat imparial serta objektif oleh MK.

Jadi, kata dia, putusan MK bernomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tentang Pilpres sudah final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, sebagaimana konsekuensi dari sistem demokrasi konstitusional dan negara hukum yang demokratis.

"Dengan demikian, keabsahan dan legitimasi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin adalah legitimasi yang mempunyai basis legal konstitusional," kata Fahri.(Ant/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Putusan MA ini, menurut Fahri, tidak ada dampaknya sama sekali karena secara teknis hukum memang beda, baik dari aspek yurisdiksi kewenangan antara MA dan MK maupun fungsionalisasi serta kepentingan peradilan dalam memutus perkara itu.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News