Terkait RUU Pesantren: Jumlah Kiai Masih Kurang

Terkait RUU Pesantren: Jumlah Kiai Masih Kurang
.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan bahwa Kemenag tengah menyempurnakan draf rancangan RUU pesantren. Saat ini masih dalam tahap pembahasan dan koordinasi lintas kementerian lembaga.

“Ini agar pemerintah punya kesamaan cara pandang dalam melihat rumusan-rumusan dan pasal pasal yang ada di RUU,” katanya.

Menurut Lukman, ada 2 tujuan besar dari RUU ini. Yang pertama adalah rekognisi atau pengakuan atas peran pesantren dalam merebut dan mengisi kemerdekaan. Yang kedua adalah fasilitasi dan akomodasi akan kebutuhan-kebutuhan pesantren dalam menjalankan perannya.

BACA JUGA: PPP Gerah Merasa Ditelikung PKB

“Rekognisi perlu diwujudkan dalam bentuk RUU khusus. Tidak cukup dengan pemerintah menetapkan hari santri nasional,” katanya.

Soal anggaran khusus untuk pesantren, Lukman tidak menjawab secara spesifik. Namun menurutnya, dengan adanya rekognisi dalam UU, maka ada konsekuensi-konsekuensi berupa kewajiban pemerintah pusat maupun daerah terhadap pesantren.

Menurut Lukman tidak semua lembaga pendidikan nantinya bisa mengaku sebagai pesantren. Pemerintah akan meneguhkan dan menegaskan garis-garis abtas yang disebut ruhul ma’had (ruh pesantren).

BACA JUGA: PSI Kritik Pasal Sekolah Minggu di RUU Pesantren

Pemerintah bersama DPR saat ini sedang menggodok RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News