Terkait TAA, Kristina Bersaksi

Terkait TAA, Kristina Bersaksi
Terkait TAA, Kristina Bersaksi
JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap/gratifikasi alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyaasin, Sumatera Selatan yang menyeret sejumlah anggota Komisi IV DPR-RI kembali digelar. Penyanyi dangdut Kristina akan bersaksi pada Jumat (21/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk terdakwa Al Amin Nur Nasution, suami yang sedang digugatnya cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kesaksian pelantun 'Jatuh Bangun' itu terkait pencairan travel cek senilai Rp100 juta terkait TAA. Tidak hanya Kristina yang diperiksa pada Jumat nanti, adiknya Silvia ikut dijadikan saksi untuk mantan ketua DPW PPP Provinsi Jambi itu.  ”Pada persidangan Jumat, 21 Nopember 2008, akan dihadirkan tiga saksi. Antara lain, Kristina dan Silvia. Itu terkait pencairan travel cek,” terang Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Suwarji SH.

Sementara itu, Rabu (19/11) sidang kasus korupsi tentang aliran dana terkait hutan lindung TAA ke Senayan juga diselenggarakan di Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sejumlah saksi akan dihadirkan untuk terdakwa Sarjan Taher, anggota Komisi IV DPR-RI dari Fraksi Demokrat.

Tim penyidik KPK terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap bernilai diatas Rp5 miliar itu. Selasa (18/11), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap dua anggota Komisi IV DPR, Maruarar Silalahi dan Ishartanto. Keduanya diperiksa sebagai saksi.

Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum bisa dipastikan memenuhi panggilan atau tidak. ”Saya belum tahu apakah mereka jadi datang atau tidak. Tapi yang pasti kita jadwalkan dua anggota Komisi IV DPR untuk diperiksa, pak Silalahi dan Ishartanto. Saya barusan keluar rapat,” terang Johan Budi SP, Juru Bicara KPK kepada pers di KPK, Selasa malam (18/11).

JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap/gratifikasi alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyaasin, Sumatera Selatan yang menyeret sejumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News