Terkecoh, Polisi: Pelaku Berambut Pendek, Kami Kira Laki-Laki, Ternyata..

Terkecoh, Polisi: Pelaku Berambut Pendek, Kami Kira Laki-Laki, Ternyata..
Pelaku saat diamankan di Polda Kaltim. Foto: dok Balikpapan Pos/prokal

“Pertama itu uji coba. Karena berhasil, pelaku melakukan yang lebih besar lagi dengan diimingi sejumlah uang,” pungkas Rickynaldo.

Tersangka YT sudah ditahan di Polda Kaltim. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm/Balikpapan Pos)


Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim terkecoh saat menangkap pelaku yang membawa narkoba di sebuah rumah makan


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News