Terkecoh, Polisi: Pelaku Berambut Pendek, Kami Kira Laki-Laki, Ternyata..
Kamis, 22 April 2021 – 20:45 WIB

Pelaku saat diamankan di Polda Kaltim. Foto: dok Balikpapan Pos/prokal
“Pertama itu uji coba. Karena berhasil, pelaku melakukan yang lebih besar lagi dengan diimingi sejumlah uang,” pungkas Rickynaldo.
Tersangka YT sudah ditahan di Polda Kaltim. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm/Balikpapan Pos)
Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim terkecoh saat menangkap pelaku yang membawa narkoba di sebuah rumah makan
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga