Terkena Bola Smash, Siswa Aniaya Rekan Hingga Tewas
Selasa, 20 Desember 2011 – 01:09 WIB

Terkena Bola Smash, Siswa Aniaya Rekan Hingga Tewas
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara. “Pelaku sudah didampingi keluarganya dan kuasa hukum,” pungkas Dedy. (cr44)
BEKASI SELATAN – Siswa kelas IX-6 SMPN 28 Jati Sampurna berinisial I, Senin (19/12) menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Bekasi Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel