Terkuak, 1 Perbuatan Biadab Herry Wirawan yang Termasuk ke Dalam Kejahatan Luar Biasa

Terkuak, 1 Perbuatan Biadab Herry Wirawan yang Termasuk ke Dalam Kejahatan Luar Biasa
Kajati Jabar Asep Nana Mulyana yang bertindak sebagai JPU dalam sidang lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan terhadap 13 santriwati yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jpnn.com, BANDUNG - Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara pencabulan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (30/12).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana mengungkap bahwa salah satu korban yang dicabuli oleh terdakwa Herry Wirawan adalah sepupunya sendiri.

Yang paling mengejutkan adalah Herry Wirawan mencabuli sepupunya saat kondisi istrinya tengah mengandung.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Herry Wirawan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12).

Dalam persidangan, Kejati Jabar menghadirkan lima orang saksi, terdiri dari istri dan perwakilan kementerian agama, lalu ada juga saksi ahli hukum pidana dan psikolog.

Asep menambahkan, perbuatan tercela yang dilakukan Herry Wirawan sudah termasuk ke dalam kejahatan luar biasa.

Pasalnya, Herry Wirawan juga menodai sepupunya sendiri hingga hamil dan melahirkan bayi.

"Pelaku ini melakukan kejahatan sangat serius, kenapa saya bilang begitu? Karena pelaku juga termasuk melakukan hal tersebut terhadap sepupunya, sepupu istrinya, dan itu dilakukan pada saat si istri pelaku dalam kondisi hamil besar," jelasnya.

Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan perbuatan biadab yang dilakukan Herry Wirawan sudah termasuk ke dalam kejahatan luar biasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News