Terkuak, 1 Perbuatan Biadab Herry Wirawan yang Termasuk ke Dalam Kejahatan Luar Biasa

Terkuak, 1 Perbuatan Biadab Herry Wirawan yang Termasuk ke Dalam Kejahatan Luar Biasa
Kajati Jabar Asep Nana Mulyana yang bertindak sebagai JPU dalam sidang lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan terhadap 13 santriwati yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Atas perbuatannya, istri terdakwa Herry Wirawan mengalami guncangan psikis yang cukup serius.

"Anak yang dilahirkan pun dalam tanda kutip pertumbuhannya tidak normal," imbuhnya sebagaimana dilansir dari jabar.jpnn.com hari ini.

Sebelumnya, Kejati Jabar juga mengungkap alasan mengapa istri dan para korban tidak ada yang melapor.

Asep menyebut, Herry Wirawan memberikan doktrin kepada istri dan para korban untuk mau mengikuti semua perintahnya.

Baca Juga: Mbak Ari Setor Uang Ratusan Juta Rupiah ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Berbuat Dosa

"Terdakwa ini membekukan otak korban. Kemudian membuat korban secara sukarela mau melakukan apa pun yang diminta pelaku, jadi bukan hanya trauma saja," tutur Asep ditemui seusai sidang. (mcr27/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan perbuatan biadab yang dilakukan Herry Wirawan sudah termasuk ke dalam kejahatan luar biasa.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News