Terkuak, 1 Perbuatan Biadab Herry Wirawan yang Termasuk ke Dalam Kejahatan Luar Biasa
Atas perbuatannya, istri terdakwa Herry Wirawan mengalami guncangan psikis yang cukup serius.
"Anak yang dilahirkan pun dalam tanda kutip pertumbuhannya tidak normal," imbuhnya sebagaimana dilansir dari jabar.jpnn.com hari ini.
Sebelumnya, Kejati Jabar juga mengungkap alasan mengapa istri dan para korban tidak ada yang melapor.
Asep menyebut, Herry Wirawan memberikan doktrin kepada istri dan para korban untuk mau mengikuti semua perintahnya.
Baca Juga: Mbak Ari Setor Uang Ratusan Juta Rupiah ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Berbuat Dosa
"Terdakwa ini membekukan otak korban. Kemudian membuat korban secara sukarela mau melakukan apa pun yang diminta pelaku, jadi bukan hanya trauma saja," tutur Asep ditemui seusai sidang. (mcr27/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan perbuatan biadab yang dilakukan Herry Wirawan sudah termasuk ke dalam kejahatan luar biasa.
Redaktur & Reporter : Budi
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- Berkas Perkara Pelecehan 29 Santriwati di Sumbawa Bolak-balik dari Jaksa ke Polisi, Ada Apa?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK