Jaksa Sebut Herry Wirawan Lakukan Kejahatan Terencana

jpnn.com, BANDUNG - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara pencabulan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (30/12).
Salah satunya adalah terkait sikap istri Herry Wirawan maupun para korban yang diam dan terkesan membiarkan terdakwa melancarkan aksi bejatnya.
Tidak itu saja, kasus asusila terhadap belasan santriwari dengan terdakwa Herry Wirawan (HW) diduga merupakan kejahatan yang terencana.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana seusai persidangan.
Menurut dia, perbuatan asusila terhadap sejumlah santri oleh Herry itu diduga dilakukan secara bertahap dan ada unsur ancaman psikologis hingga keinginan terdakwa dapat diikuti oleh para korban.
"Kalau tadi dari keterangan ahli, itu by design, jadi bukan perbuatan insidentil yang semata-mata serta merta orang itu melakukan," kata Asep usai menjadi jaksa penuntut umum kasus asusila HW di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Dia mengatakan HW melakukan perbuatan itu dengan mengiming-imingi fasilitas kepada para korban, sehingga dengan pelan-pelan terdakwa mempengaruhi para korban.
Asep menilai aksi-aksi yang dilakukan oleh HW itu merupakan kejahatan luar biasa, karena perbuatannya itu tidak hanya berdampak pada korban, melainkan juga berdampak pada keresahan sosial.
Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara pencabulan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (30/12).
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku