Jaksa Sebut Herry Wirawan Lakukan Kejahatan Terencana

Jaksa Sebut Herry Wirawan Lakukan Kejahatan Terencana
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Adapun HW juga diduga menyebabkan para korban termasuk istrinya itu mengalami gangguan psikologis sehingga tak berani untuk melaporkan apa yang dialaminya.

"Itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya, tapi dirusak fungsi otaknya," katanya.

HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga: Mbak Ari Setor Uang Ratusan Juta Rupiah ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Berbuat Dosa

HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara pencabulan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (30/12).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News