Terlalu Protektif, RUU Tentang PRT Dipersoalkan

Terlalu Protektif, RUU Tentang PRT Dipersoalkan
Terlalu Protektif, RUU Tentang PRT Dipersoalkan
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang kini digodok di DPR RI dinilai akan mempersulit pengguna jasa pembantu rumah tangga (PRT). Sebab, RUU PPRT dianggap sangat protektif terhadap PRT.

"Isi RUU Perlindungan PRT over protect. Kalau ini dipaksakan akan makin banyak pengangguran, karena syaratnya cukup berat," kata anggota Komisi IX DPR RI, Endang Agustini  dalam rapat pembahasan RUU PPRT di Jakarta, Kamis (6/10).

Disebutkannya, beberapa pokok dalam RUU yang memberatkan di antaranya adalah waktu kerja PRT. Bagi PRT yang menginap, waktu kerjanya berkisar  8-12 jam per hari. Sedangkan yang bekerja paruh waktu maksimal enam jam.

"Kita tahu sendiri, PRT yang nginap kadang kita minta bantuannya hingga di atas jam delapan malam. Kalau sudah dibatasi 12 jam, akan menyulitkan user," katanya.

JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang kini digodok di DPR RI dinilai akan mempersulit pengguna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News