Terlalu Protektif, RUU Tentang PRT Dipersoalkan

Terlalu Protektif, RUU Tentang PRT Dipersoalkan
Terlalu Protektif, RUU Tentang PRT Dipersoalkan
Demikian juga pembatasan umur. Pengguna jasa PRT tidak boleh mempekerjakan PRT berusia 15-17 tahun, kecuali ada izin tertulis dari orang tua atau walinya. Itupun dengan catatan PRT yang dipekerjakan tidak bisa bekerja di malam hari.

"PRT yang ada di penyedia jasa banyak usia 15-17 tahun. Mereka mau jadi PRT karena tidak bersekolah lagi. Kalau ada larangan seperti itu, anak-anak putus sekolah ini tidak bisa bekerja dan menjadi pengangguran," tuturnya.

Pasal lain yang dianggap terlalu melindungi PRT adalah kewajiban Pemda untuk mengalokasikan dana di APBD untuk membiayai pelatihan PRT. "Proteksi terhadap PRT sah-sah saja, tapi jangan over. Perlu dilengkapi juga dengan sanksi terhadap PRT yang melanggar perjanjian kerja. Sebab, tidak sedikit PRT yang melakukan tindak kejahatan pada majikannya," terangnya. (Esy/jpnn)

JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang kini digodok di DPR RI dinilai akan mempersulit pengguna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News