Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Enggak Usah Bayar, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Tidak mudah lepas jika sudah terlanjur menjadi nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal.
Banyak dari kasus di masyarakat utang makin menggunung dalam hitungan hari.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan berdasarkan pernyataan resmi Menkopolhukam Mahfud MD secara hukum utang pada pinjol ilegal tak perlu dilunasi.
Pasalnya, Secara hukum perdata transaksi di pinjol ilegal tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata. Status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian utang nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
Kemudian, Kemenkominfo menyebut secara hukum pidana, aktivitas pinjol ilegal melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP. Melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 335 dan melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.
"Enggak usah dibayar, sesuai namanya, kegiatan berutang ke pinjol ilegal tuh ya ilegal," tulis akun Instagram @kemenkominfo seperti dikutip Senin (29/11).
Kendati demikian, bertransaksi dengan pinjol ilegal memiliki risiko teror penagihan, bahkan ke orang terdekat.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menghindari pinjol ilegal.
Tidak mudah lepas jika sudah terlanjur menjadi nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal. Jika utang segunung haruskah membayar?
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Game yang Mengandung Kekerasan Dinilai Bisa Merusak Fungsi Mata Anak
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital