Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Enggak Usah Bayar, Ini Alasannya

Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Enggak Usah Bayar, Ini Alasannya
Tidak mudah lepas jika sudah terlanjur memiliki utang pada pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto: JPNN.com

Sebelum melakukan transaksi sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan legalitas pinjol lewat bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Lalu, hanya gunakan pinjol yang terdaftar dalam link tersebut.

"Laporkan aktivitas pinjol ilegal ke pihak berwenang," tulis Kemenkominfo.

Pelaporan bisa dilakukan melalui kepolisian dengan alamat https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id. Kemduian, Satgas Waspada Investasi dengan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id

"Kemenkominfo: http://aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545," ujar Kemenkominfo. (mcr10/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Tidak mudah lepas jika sudah terlanjur menjadi nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal. Jika utang segunung haruskah membayar?


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News