Terlibat Illegal Logging, Anggota Polisi Dipecat

Terlibat Illegal Logging, Anggota Polisi Dipecat
GODAAN- Tugas polisi menegakkan hukum dalam kasus illegal loging memang penuh godaan. Foto: KIC/Dok/JPNN
SAMPIT- Kendati Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri terus menekankan kepada anak buahnya untuk disiplin dan profesional, tetap saja ada oknum polisi yang nakal. Seperti yang dilakukan, Briptu Nias Tendjeh. Oknum anggota Polres Kotim, Kalteng ini terlah terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam kasus illegal loging di daerah Kalteng.

Akibatnya, Briptu Nias Tendjeh harus mengakhiri karirnya dengan tidak hormat di kesatuannya. Acara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dilakukan di halaman Polres Kotim, Senin (7/9).

Kapolres Kotim AKBP Bambang Sigit Priyono  mengatakan, PTDH ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Kapolda Kalteng nomor SKEP/198/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009. Selain itu, PTDH tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Pemerintan RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, antara lain karena melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran serta meninggalkan tugas. 

"Peristiwa seperti ini dalam kurun waktu dua bulan ini terjadi yang kedua kalinya. Saya harapkan ini kejadian untuk yang terakhir kalinya di Polres Kotim," ujar Bambang.

SAMPIT- Kendati Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri terus menekankan kepada anak buahnya untuk disiplin dan profesional, tetap saja ada oknum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News