Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Petugas Rutan Ambon Divonis 6 Tahun Penjara

Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Petugas Rutan Ambon Divonis 6 Tahun Penjara
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, AMBON - Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Ambon, Iren Tomasoa, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Selasa (5/10).

Iren Tomasoa divonis penjara akibat terlibat jaringan narkoba di dalam lapas. 

Ketua majelis Hakim PN Ambon Julianty Wattimury didampingi dua hakim anggota juga menjatuhkan hukuman terhadap Iren berupa denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hakim menyatakan Iren terbukti menggunakan nomor rekening banknya untuk mentransfer uang Rp 9 juta kepada kurir narkoba, sebagai biaya tiket penerbangan Ambon-Jakarta pulang pergi termasuk biaya hidupnya.

Sementara, Irfan Tawainela dan Edo yang merupakan kurir narkoba dalam kasus tersebut juga dinyatakan bersalah.

"Menyatakan terdakwa Irfan dan Edo secra sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang permufakatan jahat dan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara," katanya di Ambon. 

Selain vonis delapan tahun penjara, Irfan juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Terdakwa Edo divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran dan penyalahgunaan narkoba.

Oknum pegawai Lapas Ambon divonis enam tahun penjara akibat terlibat jaringan pengedar narkoba di dalam lapas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News